PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, menyatakan akan menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait 39 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai aturan. Ditemui di kantonya, Rabu (18/3/2020) Komisioner KPU, Agus Setiyanto membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan tindakan.
“Surat dari Bawaslu sudah diterima dan sudah kita tindaklanjuti,” ungkapnya kepada Puskapik.
Aturan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang terbaru No 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pilkada.
Untuk kategori pelanggaran aturan ada tiga, 29 nama yang terindikasi pelanggaran periodisasi, 9 nama terindikasi anggota Parpol, dan 1 nama, ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu di 14 Kecamatan.
BACA JUGA: BAWASLU TEMUKAN BANYAK CALON ANGGOTA PPS PILBUP PEMALANG TIDAK PENUHI SYARAT
Agus menjelaskan, berdasarkan temuan Bawaslu, pelanggaran periodisasi dan ikatan perkawinan sesama penyelenggara akan langsung dicoret. Tapi untuk keanggotaan parpol KPU memberikan kesempatan untuk klasrifikasi dengan membuat surat pernyataan bukan anggota parpol.
“Hasil temuan akan di verifikasi terutama yang terindikasi anggota Parpol, guna memastikan, harus ada surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan, bila tidak kami coret,” ungkapnya.
Bagi KPU hal ini bukan kesalahan, dalam proses perekrutan KPU menerima semua orang yang mendaftar sebagai calon anggota PPS berdasarkan syarat administrasi. Bila syarat lengkap dan sesuai akan dinyatakan lulus dan melanjutkan ke tahap wawancara. Temuan yang ada memang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu.
Agus juga mengapresiasi langkah pengawasan oleh Bawaslu Pemalang, dan menjamin bahwa 666 anggota PPS se-Kabupaten Pemalang yang akan dilantik tanggal 22 Maret nanti benar-benar bersih.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman