PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, memeriksa para pelanggar lalu-lintas yang akan mengambil SIM atau STNK. Ini dilakukan terkait pencegahan virus corona. Jumlah pelanggar juga dibatasi, 100 orang dalam 14 hari ini.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Pemalang, Ferizal SH MH, Kamis (19/3/2020) mengungkapkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Kejari, karena pelayanan Kejari sedikit terganggu. “Kami hanya melaksanakan imbauan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten untuk melaksanakan protokoler pencegahan virus corona sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Ferizal.
Baca Juga
Menurut Ferizal, pemeriksaan suhu tubuh dan cairan hand sanitizer dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Pemalang, yang ditugaskan di Kejari. “Semua tempat yang sering menjadi tempat berkerumun di kantor, juga disemprot disinfektan. Pengambilan tilang seperti biasa setelah sidang, setiap Senin sampai Jumat mulai jam 09.00 sampai 15.30 WIB,” katanya.
Penulis : Amin Nurrokhman
Baca Juga