PUSKAPIK.COM, Tegal – Seorang teknisi parabola dan handphone diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota, karena melakukan pencurian saldo tabungan milik konsumennya. Tersangka, Elman Romeno, Warga Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, berhasil mengeruk uang sebesar Rp. 45 juta dari hasil kejahatannya itu.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, saat gelar ungkap kasus, Kamis siang (19/03/2020), menjelaskan, perbuatan tersangka Elman Romeno, bermula saat korban, Erdiyanto, meminta bantuan untuk menginstal HP android miliknya. Saat itulah, Elman melihat user name M-Banking dan password ATM yang tercatat di HP milik Erdiyanto. Elman langsung mencatatnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tangga 25 Januari 2020, Erdiyanto kembali memanggil Elman untuk meminta tolong memindahkan semua aplikasi ke HP baru. Saat itulah, tanpa sepengetahuan Erdiyanto, tersangka Elman mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening temannya melalui aplikasi MBanking dari HP Erdiyanto.
Baca Juga
Tak berhenti di situ, tanggal 25 Februari 2020, Elman kembali melakukan hal yang sama, saat Erdiyanto kembali meminta tolong menambah aplikasi di HP. Bedanya, jumlah uang yang ditransfer lebih besar, yakni Rp 25 juta.
“Jadi, karena aksi yang pertama tidak ketahuan, tersangka kembali melakukan aksi yang kedua,” Kata Siti Rondhijah.
Menurut Kapolres, tersangka baru mengetahui saldo tabungannya dikuras orang lain, saat mencetak buku tabungan ke bank. Dirinya keget mendapati ada transaksi keluar sebesar Rp 20 juta dan Rp 25 juta pada tanggal yang berbeda.
“Korban langsung melapor ke Polsek Tegal Barat. Dari laporan itu anggot kami langsung melakukan lidik, dan berhasil meringkus tersangka,” terang Kapolres.
Tersangka Elman mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku nekat membobol saldo pelanggannya karena butuh uang.
“Saya tergiur saat melihat saldonya. Karena butuh uang, saya pun nekat,” kata Elman.
Dengan uang hasil kejahatanya, tersangka membeli sejumlah barang, antara lain parabola, salon aktif dan TV LED. Barang-barang itu, berikut uang sebanyak Rp. 3.000.000 kini disita Polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujar Rondhijah.
Kontriutor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga