PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penundaan masa kerja 666 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Pemalag, terkait virus vorona, berdampak tak bisa diberikannya honorarium.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Mustagfirin. “Untuk masa kerja PPS ditunda, otomatis haknya juga termasuk honor juga belum bisa diberikan,” katanya, Senin 23 Maret 2020.
Berdasarkan Keputusan KPU RI melalui surat kepada KPU daerah, per tanggal 21 Maret 2020, ada empat tahapan yang ditunda dalam pelaksanaan Pilkada seretak 2020. Pertama, pelantikan dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon peseorangan. Ketiga Pembentukan PPDP, dan keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap.
Baca Juga
Dalam hal PPS yang sudah dilantik masa kerjanya ditunda dan dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Mustagfirin menyampaikan, untuk penundaan masa kerja PPS belum bisa menentukan sampai kapan. “Penundaan masa kerja PPS kita koordinasikan hari ini, setelah itu kita putuskan nanti,” katanya.
Hari ini, KPU Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa instansi, perwakilan Kapolres, Dandim, Sekda, Kejaksaan, Bawaslu, dan Kesbangpol tampak. Hasil Rakor nantinya akan diputuskan oleh KPU melalui rapat dengan seluruh komisioner.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga