PUSKAPIK.COM, Pemalang – Informasi mengenai perkembangan persebaran dan pencegahan virus corona di Pemalang, harus satu pintu. Publikasi informasi tentang corona, harus bersumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 2019, Pemalang.
Demikian dikatakan Sekda Pemalang Muhammad Ariffin, pada rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 2019 Kabupaten Pemalang, di Sasana Bhakti Praja, Selasa 24 Maret 2020. “Data yang berkaitan dengan Covid-19 yang akan dipublikasikan harus bersumber dari gugus tugas agar menjadi data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Arifin.
Rakor dilakukan, kata Arifin, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanggulangan Covid 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0006405 Tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid 2019.
Rakor itu juga menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, bekerja ersama dengan TNI/Polri.
Arifin menegaskan, pihaknya bersama TNI/Polri juga mengantisipasi lonjakan orang dari Jakarta, yang pulang ke Pemalang. Antisipasi yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, area kerja dan sekolah, tempat ibadah.
Penulis : Urip Supriyadi
Editor : Amin Nurrokhman