Informasi Corona di Pemalang Harus Satu Pintu

Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, M Arifin.FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Informasi mengenai perkembangan persebaran dan pencegahan virus corona di Pemalang, harus satu pintu. Publikasi informasi tentang corona, harus bersumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 2019, Pemalang.

Demikian dikatakan Sekda Pemalang Muhammad Ariffin, pada rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 2019 Kabupaten Pemalang, di Sasana Bhakti Praja, Selasa 24 Maret 2020. “Data yang berkaitan dengan Covid-19 yang akan dipublikasikan harus bersumber dari gugus tugas agar menjadi data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Arifin.

Rakor dilakukan, kata Arifin, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanggulangan Covid 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0006405 Tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid 2019.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Rakor itu juga menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, bekerja ersama dengan TNI/Polri.

Arifin menegaskan,  pihaknya bersama TNI/Polri juga mengantisipasi lonjakan orang dari Jakarta, yang pulang ke Pemalang. Antisipasi yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, area kerja dan sekolah, tempat ibadah.

Penulis : Urip Supriyadi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!