Bupati Batang: Tempat Karaoke Bandel, Cabut Izinnya

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang, Wihaji, mengancam mencabut izin usaha tempat hiburan, yang nekat beroperasi di tengah wabah pandemi Covid-19.

Pasalnya, surat edaran larangan setop operasi selama pandemi virus corona sudah diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga, terlanggal 17 Maret 2020 lalu.

“Dari hasil laporan masih ada tempat hiburan karoke dan cafe yang tetap buka, saya tegaskan cabut surat izinnya,” ujar Wihaji, Jum’at 27 Maret 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sementara Plt Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Sri Purwaningsih, menjelaskan, sejak diedarkanya larangan beroperasi tempat hiburan malam, petugas tim gugus tugas dari Satpol PP, TNI Kodim 0736 Batang dan Polres Batang setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe.

“Memang masih ada laporan di daerah Petaman, Kecamatan Banyuputih, yang buka. Kalau memang nanti malam masih ngeyel buka sesuai arahan bupati akan kita tindak tegas dengan pencabutan izin,” tegas Sri Purwaningsih.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!