PUSKAPIK.COM, Tegal – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Komplek Balai Kota Lama, Jalan Pemuda, Kota Tegal, memprotes Satpol PP Pemkot Tegal, Minggu 29 Maret 2020. Larangan itu muncul terkait rencana penerapan isolasi tebatas di Kota Tegal.
Salah seorang pedagang, Romiko Jauhari, mengatakan, aksi protes muncul karena tidak ada komunikasi sebelumnya. Sehingga para pedagang sudah telanjur membawa dagangan ke lokasi, dan sebagian sudah mulai menggelar lapak.
“Kalau ada komunikasi sebelumnya, mungkin tidak akan muncul aksi protes. Karena setahu kita, untuk mencegah penyebaran corona dilakukan dengan melakukan social distancing, bukan melarang berdagang,†katanya.
Menurut Romiko, jika hanya berlaku satu atau dua minggu, pedagang masih bisa memaklumi kebijakan Walikota Tegal. Namun, karena akan diberlakukan sampai empat bulan, para PKL meminta ada kompensasi sebagai dampak pemberlakukan isolasi terbatas.
” Kami meminta kompensasi jika tak dibolehkan berjualan selama isolasi terbatas,” sambung Romiko.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin, menegaskan, masyarakag diimbau tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian. Ini sesuai maklumat Kapolri, untuk mencegah penyebaran corona.
Sementara berjualan di Komplek Balai Kota Lama merupakan aktivitas yang mengundang keramaian.
“Jadi, kita minta kepada para pedagang untuk mengemasi barang dagangannya dan tidak berjualan dulu selama masa isolasi terbatas,†pintanya.
Joko Syukur berharap para PKL bisa memahami kondisi saat ini. Isolasi terbatas semata-mata dilakukan untuk melindungi warga dari penyebaran wabah mematikan yang sudah menjadi pandemi itu.
“Ini karena penyebarannya cukup cepat. Kami mohon pengertiannya. Karena ini tidak selamanya, hanya sementara waktu,†pungkasnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman