Corona, Sejumlah Proyek Bersumber DAK Batal Dilelang

FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, terkena imbas dari Surat Edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.

Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se Indonesia.

Isi surat edaran menkeu tersebut menjelaskan pandemi Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat bisa menggunakan DAK.

Bupati Batang, Wihaji, mengatakan, Pemkab Batang terkena dampak dari surat edaran menteri keuangan, karena dana alokasi kusus kecuali alat kesehatan dan pendidikan semua ditarik. Akibatya, proyek-proyek yang bersumber dari DAK tidak bisa dilelang.

“Kalau di gabungkan, dana alokasi kusus untuk pembangunan fisik yang ditarik pusat ada sekitar Rp 50 miliar,” kata Wihaji, Senin 30 Maret 2020.

Padahal hari ini, lanjutnya, sudah ada beberapa paket pekerjaan fisik yang sudah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) karena surat edaran tersebut, terpaksa di batalkan.

Ada banyak paket pekerjaan fisik dari DAK seperti Pasar Wonotungal, Jalan Basuki Rahmat, lanjutan Gedung THR Kramat dan beberala irigasi dibatalkan.

Wihaji juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Batang Untuk bisa mengerti pembatalan tersebut, karena semata-mata demi kamanusiaan.

“Kami minta maaf, dengan pembatalan ini sehingga ada paket pekerjaan yang mengalami penundaan walaupun sudah dianggarkan, karena ini keputusan pemerintah pusat,” punkas Wihaji.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!