1.317 Pemudik dari Zona Merah Covid-19 Tiba di Batang

FOTO/PUSAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Batang – Sampai Selasa 31 Maret 2020, sebanyak 1.317 pemudik dari zona merah penyebaran Covid-19, masuk ke Kabupaten Batang.

Bupati Batang Wihaji, mengatakan, berdasarkan data laporan dari dinas perhubungan, pergerakan penumpang yang masuk Batang dari Jakarta periode tanggal 23 sampai dengan 30 Maret 2020 sebanyak 1.317 orang, melalui sejumlah terminal bus.

“Warga Batang yang mudik dari Jakarta berasal dari Kecamatan Bawang 527 orang, turun di Terminal Limpung 280 orang, Terminal Bandar 500 orang,” kata Wihaji, Selasa 31 Maret 2020.

Untuk jumlah penumpang kerata api yang turun di Stasiun Batang dari arah Jakarta dari tanggal 1 sampai dengan 30 Maret 2020 sebanyak 10 orang, lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Murdiono, menjelasakan, untuk langkah antisipasi pergerakan pemudik, Dishub bersmaa Satlantas Polres Batang pada senin 30 Maret 2020 melaksanakan penyemprotan desinfektan di stasiun Batang, Terminal Banyuputih, Terminal Limpung, Terminal Bawang, Terminal Reban, Terminal Bandar serata sejumlah terminal bayangan.

“Jumlah personil yang kita terjunkan untuk melakukan penyemprotan 30 orang terdiri dari Dishub sebanyak 20 orang dan satlantas Polres Batang 10 orang,” kata Murdiono.

Dijelaskan pula, kedetangan penumpang di wilayah Kabupaten Batang rata-rata tiba Pukul 02-03 pagi. Sebagai antisipasi di setiap terminal sudah disediakan hand sanitizer serta alat pengukur suhu tubuh(thermal).

“Pemudik yang tiba di Wilayah Kabupaten Batang oleh petugas dishub kita arahkan untuk melapor ke Puskesamas maupun kantor kepala desa setempat,” ungkap Murdiono.

Murdiono menambahkan, dari hasil koordinasi dengan pengusaha angkutan untuk angkutan pariwisata dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Wilayah Kabupaten Batang perhari Jumat 27 Maret 2020 sudah tidak beroperasi lagi.

“Moda transportasi angkutan pedesaan yang beroperasi, sesuai kesepakatan pengusaha angkutan siap menyediakan hand sanitizer pada kendaraan angkutan,” tutup Murdiono.

Dishub Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat nomor 1588/-1.819.611 perihal Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP) dan angkutan Pariwisata sehingga di harapkan tidak ada lagi pemudik yang datang dari wilayah DKI Jakarta.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!