Hari Ini, Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Satpol PP Pekalngan sosialisasian ketentuan jam malam.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi atau woro-woro terkait pemberlakuan jam malam di Kota Pekalongan yang mulai berlaku Rabu 1 April 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19. Woro-woro ini dilakukan dengan menggunakan mobil patroli Satpol PP ke sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi SH menyebut, jam malam mulai pukul 9 malam sampai 4 pagi, masyarakat Kota Pekalongan tak boleh keluyuran di luar rumah.

Amaryadi juga telah mendatangi pasar tiban di Jalan Hazyim Asyari, agar pasar itu sementara waktu ditiadakan. “Tidak banyak pedagang pasar tiban yang menggelar lapaknya karena telah mengetahui imbauan ini. Kepada para pedagang yang masih menggelar lapaknya, kami lakukan pembinaan sekaligus informasi pemberlakuan jam malam,” ujar Amaryadi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sosialisasi pemberlakuan jam malam ini selain woro-woro dengan mobil patroli, juga melalui musala dan masjid karena akan didengar lebih luas. “Lewat masjid akan kami sampaikan kebijakan dalam rangka pencegahan virus corona ini, jika tidak ada keperluan medesak jangan keluar rumah dari jam 9 malam sampai 4 pagi,” terang Amaryadi.

Mulai nanti malam, gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri dibantu Dinas Perhubungan akan patroli bersama, ada empat titik menyebar dengan mengerahkan 100 orang untuk patroli. “Mulai pukul 8 malam kami bersiap standby untuk sweeping. Kami juga membutuhkan support dari kecamatan dan kelurahan. Semoga masyarakat Kota Pekalongan mengindahkan hal ini. Tak ada lagi ada kerumunan,” harap Amaryadi.

Amaryadi mengimbau, jika butuh bahan makanan siap saji atau bahan pokok untuk persedian di rumah siapkan sebelum jam 9. “Mari bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, patuhi kebijakan dan tetap jaga kesehatan,” pungkas Amaryadi.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!