Tekan Risiko Kerugian Petani-Peternak, Dinperpa Pekalongan Sediakan Asuransi Pertanian

Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meski bernama Asuransi Pertanian, tapi tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, termasuk peternak.

“AUTP ini merupakan program pemerintah sejak beberapa tahun lalu, di Kota Pekalongan sendiri belum begitu banyak yang tahu, sehingga belum banyak yang bergabung dan belum menjadi budaya. Asuransi Pertanian ini masih terus kami kenalkan kepada para petani, untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan, misal bencana alam dan faktor cuaca seperti bencana banjir, kekeringan, hama tanaman dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinperpa Kota Pekalongan, Darsari Resti Artanti saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

Tanti menjelaskan, dengan membayar premi hanya Rp36.000 per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp6 juta per ha. Premi aslinya Rp180.000 per hektare tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau sekitar Rp144.000.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Tanti, pendaftaran asuransi juga semakin mudah karena Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

“Pada awal masa tanam sebelum umur tanaman 30 hari, petani perlu mengajukan asuransi dengan membawa fotokopi KTP, kemudian dibawa petugas PPL untuk diteruskan ke PT Jasindo pusat. Namun, pada akhir tahun 2019 sudah menggunakan aplikasi online, petani hanya memberikan fotokopi KTP kemudian dientrikan oleh petugas via online. Petani bisa membayar melalui rekening kelompok sehingga tidak ada penyelewengan. Setelah terdaftar, akan turun polis yang menjadi dasar apabila ada kerugian petani tersebut. Jika petani sudah melapor ke penyuluh pertanian dan petugas Jasindo sudah sesuai ketentuan kemudian klaim akan bisa langsung diproses,” kata Tanti.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!