PUSKAPIK.COM, Tegal – Sebanyak 57 warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, mendapat asimilasi atau dirumahkan. Asimilasi ke 57 warga binaan itu dilakukan secara bertahap sampai tanggal 7 April 2020. Untuk tahap pertama ada 19 napi menerima surat keputusan asimilasi.
Informasi yang dihimpun Puskapik, Jumat 3 April 2020, menyebut, penyerahan SK asimilasi kepada perwakilan keluarga warga binaan berlangsung haru. Umumnya, mereka tidak menyangka akan pulang lebih cepat dari masa hukumannya.
“Saya sangat senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga lebih cepat. Ini tak disangka-sangka,” kata Topik, salah satu warga binaan yang memperoleh asimilasi.
Baca Juga
Kebijakan tersebut diambil pihak Lapas menindaklanjuti PP Nomor 10 Tahun 2020, untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di tengah pandemi corona.
“Hari ini yang kita rumahkan ada 19 warga binaan dari 57 yang mendapatkan asimilasi. Paling lambat 7 April sudah semua,” kata Kepala Lapas Klas IIB Tegal, Sambiyono.
Sambiyono menambahkan, 57 warga binaan yang mendapat asimilasi merupakan narapidana kasus pidana umum. Mereka belum dinyatakan bebas murni.
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi telah memenuhi sejumlah syarat dan kriteria. Di antaranya telah menjalani 2/3 masa hukuman terhitung sampai tanggal 31 Desember 2020 dan tidak terkena sanksi dalam 6 bulan terakhir, yang dibuktikan dengan surat register F dan tidak melarikan diri.
“Mereka di rumah tidak boleh melakukan kegiatan di luar rumah sampai nanti terbit SK Pembebasan Bersyarat. Kalau dilanggar, asimilasinya dicabut,” terang Sambiyono.
Selai untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, asimiliasi juga dimaksudkan untuk mengurangi over kapasitas Lapas.
“Saat ini sebelum dikurangi 57 yang menerima asimilasi, total penghuni sebanyak 305 warga binaan. Jumlah ini memang masih banyak. Idealnya hanya 150,” pungkas Sambiyono.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga