PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dengan sudah dibatalkannya 15 KA mulai awal April 2020, PT KAI terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di pemerintahan Republik Indonesia. Banyak wilayah yang sudah menerapkan isolasi mandiri di daerahnya, sehingga berdampak pula pada okupansi kereta api.
“Sejumlah kepala daerah sudah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk tidak mengoperasikan KA ke wilayah tertentu. Tentu saja hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk mengambil langkah dalam pembatalan suatu KA oleh pihak PT KAI,” kata Humas PT KAI DAOP IV Semarang, Krisbiyantoro, melalui rilis Jum’at 3 April 2020.
Diharapkan, para kepala daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 Semarang mulai dari Tegal hingga Cepu, juga ke arah selatan sampai dengan Gundih, dapat juga melayangkan surat kepada PT KAI terkait pembatasan mobilitas / arus orang yang masuk di wilayahnya melalui transportasi kereta api.
Krisbiantoro juga menyebut, arahan dari Presiden RI dan Menko Kemaritiman & Investasi, dalam rapat terbatasnya. Tidak ada larangan untuk mudik, tetapi orang yang mudik berstatus ODP. “Hal ini tentu akan menjadi perhatian kita bersama dalam menyikapinya,” katanya.
Selain itu, pembatasan okupansi KA maksimal 50% untuk physical distancing, dengan sistem blok seat pada pengaturannya. Hal physical distancing ini berlaku juga meskipun ada hubungan sebagai pasangan, saudara ataupun keluarga.
“Masyarakat hendaknya juga sadar betul, bahwa permasalahan yang dihadapi negara kita saat ini bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan butul kerjasama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman