Corona, di Pekalongan 90 Narapidana Dirumahkan

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Pekalongan menerima pengurangan masa hukuman dan bebas lebih cepat secara bertahap. Hal itu, berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Jadi ada 90 warga binaan menerima asimilasi. Untuk hari kemarin (Kamis), berjumlah 39 orang yang sudah kami asimilasikan kembali ke rumah, 1 diantaranya WBP perempuan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di penjara. Proses asimilasi kemarin kami serahterimakan kepada Bapas selaku Pengawas dalam pelaksanaan program tersebut,” kata Kepala Rutan Kota Pekalongan Anggit, Jumat sore 3 April 2020.

Anggit mengungkapkan WBP yang menerima asimilasi harus memenuhi syarat, mereka telah menjalani hukuman minimal dua pertiga pada 31 Desember 2020 yang dilakukan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Yang dirumahkan ini tentu harus berkelakuan baik, dari keluarga juga harus bisa menjamin di tengah situasi pandemi virus corona ini, WBP tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan. Untuk pencegahan virus Corona di Rutan Pekalongan ini juga kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, rutin penyemprotan disinfektan dibantu dengan instansi terkait lain, membatasi kunjungan tatap muka dan menggantinya menggunakan layanan video call bagi WBP dan keluarganya, menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan sebagainya,” jelas Anggit.

Anggit berpesan kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman dan bebas tersebut, untuk dapat ikut serta melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus mematikan itu.

“Di tengah wabah Corona ini, kami telah memberikan sosialisasi kepada mereka untuk selalu mampu menjaga kesehatannya, menjaga keluarganya, masyarakat sekitar dan nama baik mereka saat kembali ke masyarakat. Mereka harus berada di rumah, kami berharap para warga binaan tidak keluar rumah. Dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana,” pungkas Anggit.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!