PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sebanyak 61 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Pemalang yang dirumahkan (dipulangkan). Ini Sebagai tindak lanjut Permenkumham 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana guna mencegah wabah Covid-19 di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan kelas II B Pemalang, Sugiarto menyampaikan peraturan menteri sudah dilaksanakan tepatnya awal April lalu. “Kita rumahkan 15 orang tanggal 1 April, dan 46 orang di tanggal 6, total sudah 61,” ungkapnya Selasa 7 April 2020.
Menurut Sugiarto, Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly yang sudah diundangankan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana, pada Senin 30 Maret 2020.
Baca Juga
Alasan pertimbangan, salah satunya karena Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
“Lapas pemalang saat ini termasuk yang sudah over capacity, yang seharusnya hanya 120 orang sekarang diisi 170-an narapidana,” ujar Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, ada beberapa syarat yang mengatur pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana.
Yakni, narapidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan napi warga negara asing.
Selain itu, lanjut Sugiarto, pemberian asimilasi dan hak integrasi ditentukan dari lama masa tahanan. “Mengacu ke aturannya 61 napi yang dirumakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman,” ungkapnya.
Pembatasan masuknya tahanan baru juga dilakukan oleh pihak Rutan Pemalang. “Kita tunda masuknya tahanan baru sebagai upaya mencegah Covid-19 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tutupnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga