PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, sebanyak 25 perusahaan dilaporkan terdampak pandemi virus corona, Covid-19. Akibatnya 3.094 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, dan pengurangan waktu kerja.
Melihat kondisi itu, Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz meminta para pekerja yang terdampak Covid-19 untuk mendaftar Kartu Prakerja.
“Sebanyak 3.094 pekerja yang terkena imbas tersebut berasal dari 25 perusahaan di Kota Pekalongan. 47 orang di antaranya terkena PHK dari perusahaan dan sisanya terkena kebijakan perusahaan, baik itu dirumahkan atau dikurangi waktu kerjanya. Bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang terkena PHK atau dirumahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan Program Kartu Prakerja, silakan daftarkan diri Anda secara online melalui website prakerja.go.id,” kata Saelany dalam konferensi pers di Media Center Setda Kota Pekalongan, Senin (13/4/2020). Ikut mendampingi Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Slamet Hariyadi.
Baca Juga
Wali kota menuturkan, program Kartu PraKerja bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, Saelany berharap warga Kota Pekalongan yang terkena PHK dan dirumahkan karena imbas COVID-19 untuk segera mendaftarkan diri.
“Bantuan dari pemerintah pusat melalui Kartu Prakerja ini sedang kami usulkan calon-calon penerima yang berhak sesuai kriterianya. Bantuan Kartu Prakerja ini diproritaskan bagi mereka yang dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaan-perusahaan, calon pekerja migran yang gagal berangkat, dan juga pekerja dari luar daerah yang kembali ke Kota Pekalongan. Nantinya proses seleksi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Saelany.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan, calon penerima kartu Prakerja yang lolos nantinya akan menerima insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3.550.000, terdiri dari Rp1 juta untuk pelatihan online, Rp2,4 juta dalam bentuk insentif pascapelatihan selama empat bulan, dan Rp150.000 diberikan dalam bentuk insentif survei.
“Adanya Covid-19, selain berimbas pada pekerja pada perusahaan, juga berdampak pada Industri Kecil Menengah (IKM). Tercatat sekitar 1.156 IKM maupun pekerja informal IKM yang juga terkena imbas kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona tersebut. Terkait untuk Tunjangan Hari Raya(THR), kami juga akan terus mengawal dan mendorong perusahaan untuk tetap bisa memberikan hak-hak pekerjanya meskipun dirumahkan sementara waktu maupun di PHK,” kata Slamet.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga