PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, menghentikan seluruh penggunaan anggaran untuk Pilkada tahun 2020. Itu berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang cut off penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, Selasa 14 April 2020, mengatakan, saat ini belum ada informasi tentang penundaan penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya dari KPU pusat.
“Instruksinya jelas yakni Cut off, setiap bulan April ini tidak ada anggaran keluar sampai diputuskannya oleh KPU pusat,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 30 Maret lalu, Komisi II DPR RI bersama KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 serta pengalihan anggaran Pilkada serentak ke penanganan Covid-19. Tetapi dalam pelaksanaanya harus ada payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Saat ini anggaran KPU Pemalang yang sudah digunakan dari tahapan awal sampai bulan April sudah mencapai sekitar Rp 2 miliar dari total Rp 50 miliar untuk anggaran Pilkada tahun ini,” ungkap Mustaghfirin.
Ada 4 tahapan yang ditunda berdasarkan Surat Edaran KPU RI, yakni pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga