PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang menyatakan siap melakukan pengawasan kapanpun Pilkada dilaksanakan.
Pernyataan Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, Kamis 16 April 2020 tersebut, menanggapi keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan ditunda pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya Pilkada dijadwalkan 23 September 2020. Namun karena wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, akhirnya ditunda.
Baca Juga
Keputusan penundaan Pilkada itu diambil saat Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa 14 April 2020 lalu.
“Untuk fungsi pengawasan kami siap kapan saja Pilkada akan digelar,” ujar Sudadi.
Bawaslu Pemalang saat ini menghentikan seluruh aktivitas pengawasan terkait Pilkada. Fungsi pengawasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, melalui badan adhoc secara otomatis terhenti sementara.
Seperti halnya KPU yang telah membekukan semua anggaran Pilkada per April, Bawaslu melakukan hal yang sama.
“Ya karena tahapan berhenti sementara, secara otomatis anggaran yang dari pemda khusus untuk pilkada tidak terpakai,” pungkas Sudadi.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga