Permohonan PSBB Kota Tegal Akhirnya Dikabulkan?

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Tegal – Di grup WA, beredar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Tegal terkait percepatan penanggulangan Covid-19.

Surat keputusan dengan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini 17 April 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Isi dari surat keputusan ini, Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong, mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB sebagaimana dimaksud diktum ke dua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni hari ini 17 April 2020 ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terkait beredarnya surat tersebut Wakil Walikota Tegal, Jumadi, belum bersedia memberikan statmen.

“Nanti dulu ya, saya belum lihat suratnya. Saya masih teleconference. Setelah itu rapat internal,” kata Jumadi singkat.

Kontributor : Pedro
Editor          : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!