PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal secara resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020.
Menyusul disetujuinya pengajuan PSBB Kota Tegal oleh Kementerian Kesehatan Jumat 17 April 2020, dalam tenggang waktu tersebut, PSBB akan dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing tahap 14 hari ditambah 1 hari untuk persiapan.
Walikota Tegal, Dedy Yon Suproyono, mengatakan, Dalam pelaksanaannya nanti, selama masa PSBB Pemerintah Kota Tegal akan menutup 49 akses jalan menuju Kota Tegal. Sementara hanya ada satu chek point untuk akses keluar masuk, yakni di Jalan Proklamasi.
Baca Juga
“Chek Point hanya ada satu di Jalan Proklamasi. Akses lainnya yang berjumlah 49 titik akan ditutup,” kata Walikota, Jumat 17 April 2020, malam.
Selama pemberlakuan PSBB Pemkot Tegal akan mememberlakukan aturan, di antaranya seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi, sekolah dan perkantoran non pelayanan masyarakat diliburkan, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, kegiatan di luar ruangan hanya boleh dilakukan maksimal 5 orang, ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang, serta wajib memakai masker.
Sementara, menyinggung kompensasi selama masa pemberlakuan PSBB, Dedy Yon Supriyono, menegaskan akan menyalurkan jaring pengaman sosial sebelum tanggal 23 April 2020.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga