PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pemalang, menerbitkan panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi corona. Keputusan diambil dalam rapat yang melibatkan jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Pemalang.
Rais Syuriah PCNU Pemalang, KH Mustofa, Senin 20 April 2020 mengatakan, selain untuk mengatur ibadah Ramadan, tausiyah ini disusun guna melengkapi tausiyah 1 April lalu agar lebih jelas, tidak multitafsir.
“Yang dimaksud multitafsir menurut KH Mustofa adalah keputusan Bahsaul Masail tanggal 1 April yang mengatur panduan Salat Jumat di tengah wabah corona. Pada waktu itu belum melibatkan dewan rais sehingga menurutnya keputusan itu belum terlegitimasi,” ujarnya.
Baca Juga
Tausiyah yang di terbitkan saat ini meliputi tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi corona, yakni Salat Tarawih, tadarus Al quran, peringatan, zakat fitrah, Salat Idul fitri, dan halal bihalal.
“Tausiyah ini kita berikan kepada warga nahdliyin pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya,” ujarnya.
PCNU Pemalang sudah siap jika arahan ini mendapat tanggapan berbeda dari masyarakat.
“Sudah terbiasa dan memaklumi jika ada yang punya pendapat berbeda. Tapi kami menyakini hasil rapat di Gedung NU demi kemaslahatan umat, ujar Mustofa.
Berikut ringkasan isi Tausyah rapat PCNU Pemalang:
Tidak mewajibkan Salat Jumat, mengingat sudah masuk zona merah dalam pandemi Covid-19. Salat tarawih di bulan amadhan
Sholat tarawih dan tadarus di bulan Ramadan dapat dilakukan di rumah masing-masing selama pandemi coron.
Badan amil zakat mengatur penerimaan zakat dengan SOP pencegahan corona. Mendistribusikan zakat langsung ke rumah penerima, pengumpulan bisa dimulai sejak tanggal 1 Ramadan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Tidak melakukan halal bi halal dengan mengumpulkan banyak orang, silaturahim disarankan dengan daring atau sosial media.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga