PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, akhirnya mengizinkan penggunaan sekolah di desa-desa se-Kabupaten Pemalang untuk digunakan sebagai tempat isolasi Orang Dalam Pemantauan (ODP), khususnya bagi para pemudik.
Kepala Dinas Dindikbud Pemalang, Mualip, Rabu 22 April 2020 mengatakan, memang ada permohonan penggunaan sekolah-sekolah di desa untuk tempat isolasi pemudik. “Melalui rapat kemarin kita memutuskan memberikan izin tapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya.
Ketentuan tersebut yakni perlu adanya kajian lingkungan, prosedur kesehatan dan jaminan sterilisasi penggunaan sebelum dan setelahnya. Memelihara fasilitas sekolah yang ada dan dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Kami tekankan pada sosialisasi. Ini yang terpenting, kita belajar dari persoalan gedung PGRI beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui penggunaan Gedung PGRI di Jalan dr Cipto Mangunkusumo No 40, yang dijadikan tempat karantina pasien Covid-19 sempat mendapat penolakan dari warga setempat. Akhirnya terjadi negosiasi dari dinas terkait dan perwakilan warga.
“Untuk izin, kita keluarkan surat kepada desa-desa hari ini agar dijadikan dasar penggunaan fasilitas gedung sekolah sebagai lokasi karantina pemudik,” tutupnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman