Terjerat Uang Tabungan Siswa, Guru PNS SD Babak Belur Dimassa

PUSKAPIK.COM, Brebes – Terdesak harus mengembalikan uang tabungan siswa Rp 60 juta, seorang PNS guru SD di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihajar massa. Pasalnya, dia kepergok masuk sebuah ruko di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba. Ia nekat mencuri.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, Senin 4 Mei 2020, menyebut, tersangka adalah Wiyandi (43) warga Desa Luwungragi Rt 03 Rw 04. Setiap hari dia bekerja sebagai PNS guru SDN 1 Banjaratma.

Pelaku masuk ruko milik Hanif (42) di Desa Luwungragi Rt 04 Rw 05 Kecamatan Bulakamba pada Minggu malam 3 Mei 2020, dengan cara mencongkel pintu samping. Pemilik ruko memergoki pelaku saat sudah berada dalam ruko dan akan mencongkel pintu tengah.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kejadiannya saat waktu buka puasa. Lagi solat maghrib korban dengar ada suara brak dua kali. Seperti ada yang mencongkel. Pas habis solat korban mengecek ada orang di dalam ruko lagi mau nyongkel pintu tengah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Ipda Tasudin.

Pemilik toko ini kemudian berusaha menghentikan aksi pelaku agar tidak masuk ke ruang tengah. Hanif berusaha menutup pintu tengah yang sedang dicongkel.

“Tapi pelaku malah mendobrak dan menyerang korban menggunakan linggis. Korban sempat melawan sambil meminta bantuan warga yang berada di masjid depan rumah. Akhirnya atas bantuan warga, pelaku berhasil diamankan,” sambung Tasudin.

Guru ini sempat menjadi bulan bulanan warga. Mereka menghajar secara beramai ramai hingga babak belur. Selanjutnya, atas laporan warga, Unit Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Bulakamba mengamankan pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas rangsel warna hitam yg berisikan pisau, linggis, martil, lakban dan tali tambang. Sebuah sepeda motor milik korban juga disita.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini karena terdesak hutang. Dia harus mengembalikan uang tabungan siswa yang dipakainya sebesar Rp.60 juta.

“Dia mengaku panik terdesak hutang tabungan para siswa yang dipakai sebesar Rp.60 juta. Uang milik siswa ini dipakai untuk tanam bawang, tapi bangkrut alias gagal panen,” sambung Tasudin.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Kontributor : Pedro
Editor         : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!