PUSKAPIK.COM, Banyumas – Setelah 12 Warga Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan, 14 warga lainnya di Kecamatan Kemranjen menyusul ikut mengembalikan bantuan yang seharusnya ia terima.
Penyerahan melalui surat pernyataan pengunduran tersebut diterima melalui Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma selanjutnya diserahkan ke Posko Bansos Dampak Covid-19 di Pendopo Sipanji, Kamis 7 Mei 2020. Sehingga, dari Kecamatan Kemranjen, tercatat 26 orang warga, menolak BLT
Warga yang mengembalikan bantuan tersebut berasal dari Desa Karangsalam 4 orang dan warga Desa Kedungpring 10 orang.
Baca Juga
Menurut Camat Irawan, penyerahan dilakukan secara sukarela setelah pihaknya bersama pemerintah desa memberi sosialisasi orang yang berhak menerima bantuan dan siapa saja yang menerima.
“Setelah mendapat informasi, ada warga yang spontan ingin mengalihkan kepada warga lain. Ada yang harus berembug dengan keluarga, baru mengundurkan diri,” katanya.
Semula ada yang ingin diterima kemudian disalurkan ke tetangga, namun ada yang merasa tidak enak, akhirnya dikembalikan sesuai mekanisme.
“Meski disalurkan ke orang pasti ada orang yang usil, sudah mampu tetapi menerima bantuan. Maka mereka mengembalikan, walaupun informasi yang kami terima tetap ada yang menerima tetapi diteruskan ke orang lain,” jelasnya.
Sesuai mekanisme, bantuan sosial tersebut bisa dikembalikan tetapi harus dilaporkan dulu ke Mensos. Dan Camat Kemranjen itu menyerahkan data ke Posko Bansos Dampak Covid-19 di Pendopo Sipanji.
Irawan menambahkan masih ada beberapa warga desa di Kecamatan Kemranjen yang juga ingin mengembalikan bantuan. Saat ini kepala desa dan perangkat, masih terus melakukan pendataan, dia berharap dalam waktu singkat kepala desa bisa melaporkan.
“Mudah mudahan penerima secara jujur mengakui kemampuan mereka, sehingga bantuan yang diterima, tidak membuat tetangganya iri karenanya,” pungkasnya.
Penulis : Amin Nurrokhman
Baca Juga