PUSKAPIK.COM, Tegal – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal berhasil menekan angka pasien positif Covid-19. Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi, mengatakan, per 7 Mei 2020 tidak ada lagi pasien positif Covid-19 di Kota Tegal.
Hal itu disampaikan Jumadi saat paparan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Pendopo Kecamatan Tegal Selatan, Kamis siang, 7 Mei 2020.
“Dari satu orang yang positif covid-19, saat ini sudah sembuh sehingga Kota Tegal saat ini nol kasus positif. Untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), grafiknya juga terus melandai,” ungkap Jumadi.
Baca Juga
PSBB, lanjut Jumadi, juga telah membuat masyarakat Kota Tegal menjadi disiplin. Meski awalnya banyak menuai protes dan pelanggaran, namun saat ini masyarakat sudah patuh dan melaksanakan PSBB dengan baik.
“Awalnya banyak pelanggaran masyarakat, baik yang tidak pakai masker, berkerumun dan lainnya masih tinggi. Namun di minggu kedua PSBB, jumlahnya terus menurun dan masyarakat semakin tertib,” ujar Jumadi.
Meski telah membawa perubahan positif, kata Jumadi, penerapan PSBB di Kota Tegal masih mengalami banyak kendala. Antara lain masih ada masyarakat yang belum patuh, serta ada pemudik dari zona merah yang terus berdatangan.
Aktifitas keagamaan di tempat ibadah di beberapa titik masih berjalan.
“Kami akan terus berupaya agar penerapan PSBB ini bisa optimal,” tutupnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi capaian penerapan PSBB di Kota Tegal. Orang nomor satu di Jawa Tengah itu berharap, capaian itu dijaga dengan baik.
“Hari ini Kota Tegal yang positif Covid-19 nol, jadi sebenarnya Kota Tegal bisa disebut kembali hijau. Memang awalnya banyak orang protes dan marah-marah, tapi sekarang kita mendapat hasil yang bagus,” tandasnya.
Menyinggung soal relaksasi penerapan PSBB jelang lebaran, Ganjar mewanti wanti agar hal itu dilakukan secara hati-hati dan disiplin tinggi.
Meski tujuan relaksasi itu sendiri untuk menghidupkan kembali ekonomi, namun tetap harus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Bila perlu buat aturan hukum sanksi bagi pelaku atau perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi ini,” tegasnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga