PUSKAPIK.COM, Brebes – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan untuk 3 bulan ke depan, Jumat 8 Mei 2020, mulai disalurkan untuk 58.054 Kepala Keluarga (KK), terdampak Covid-19 di Kabupaten Brebes.
Lusi Febrianti (20) salah seorang penerima BLT mengaku akan membelanjakan uang tersebut untuk membeli sembako. Sejak terjadi pandemi Covid-19 dua bulan lalu, Lusi mengaku jarang mendapat penghasilan karena suami menganggur.
“Sudah dua bulan suami menganggur. Dia kuli bangunan tidak ada pekerjaan karena pemerintah tidak mengeluarkan IMB,” katanya.
Baca Juga
Pembayaran bantuan tunai ini dilaksanakan di kantor kantor pos dan kantor bank yang ditunjuk. Proses pembayarannya dimulai sejak Jumat 8 Mei 2020 pagi di kantor Pos Indonesia Cabang Brebes.
Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Brebes, Idza Priyanti menjelaskan, jumlah keluarga di Brebes yang mendapat bantuan tunai ini sebanyak 58.054 KK. Mereka adalah keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantuan tunai ini sumber dananya dari APBN Kemensos. Setiap keluarga memperoleh Rp 600 ribu untuk tiga bulan ke depan,” ungkap Idza Priynti, ditemui saat memantau proses pencairan bantuan di Kantor Pos Brebes.
Bantan tunai ini, terang Idza Priyanti, akan diberikan selama 3 bulan, April, Mei dan Juni. Pembayaran pada hari ini merupakan bantuan untuk April, sedangkan untuk Mei, akan dibayarkan pada akhir Mei.
“Para penerima bantuan ini adalah mereka yang terdampak Covid-19. Mereka akan menerima bantuan tunai selama 3 bulan, April, Mei dan Juni. Pembayaran hari ini adalah untuk bulan April kemarin. Dan bantuan bulan Mei diberikan nanti pada akhir Mei. Untuk Juni di bulan Juni,” beber Idza.
Kepala Kantor Pos Brebes, Omai Gunawan ditemui terpisah menerangkan, tidak semua pembayaran BLT bagi warga terdampak Covid-19 di lakukan di kantor pos. Dari 58.054 KK penerima bantuan ini, yang dibayar melalui kantor pos sebanyak 50.943 KK dan sisanya 7.111 dibayar melalui kantor bank yang ditunjuk.
“Mekanismenya, mereka yang mengambil sudah mendapat surat pemberitahuan melali desa atau kelurahan. Kemudian datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Jadi boleh diwakilkan pengambilannya oleh orang yang ada dalam KK itu,” jelas Omai Gunawan.
Kontributor : Pedro
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga