PUSKAPIK.COM, Pemalang – Camat Moga, Andri Adi, digeruduk oleh puluhan warga di Kantor Kecamatan Moga, Pemalang, Senin 18 Mei 2020. Andri dituduh minta upeti dari penyedia barang (suplayer) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Puluhan warga Moga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kecamatan Moga. Mereka menuntut agar Camat Moga Andri mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Koordinator aksi Ikmaludin mengatakan, dirinya sempat curiga kepada Camat Andri Adi yang selalu meminta jatah kepada para suplayer.
Baca Juga
Namun karena saat itu belum cukup bukti, maka niat menggelar aksi diurungkan. Sampai akhirnya dirinya memiliki bukti screenshot percakapan pesan whatsapp antara salah satu suplayer dengan camat yang meminta jatah fee sejumlah uang.
Menurut Ikmaludin, dalam bukti tersebut Camat Moga Andri Adi diduga meminta fee penjualan kepada suplayer beras, telur dan ayam. Bahkan camat seolah-olah mengancam suplayer jika fee tidak dikeluarkan maka akan ada penundaan penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Camat sebelumnya sudah mendapat fee dari suplayer beras, namun saat meminta fee kembali kepada suplayer ayam dan telur belum juga diberikan hingga mengeluarkan ancaman,” kata Ikmaludin saat dihubungi puskapik.com.
Sementara Camat Moga Andri Adi membantah apa yang dituduhkan pendemo dan menilai tuduhan tidak mendasar. Selain tuduhan itu tidak benar, dirinya selaku camat hanya memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumdesMA) agar menjalankan fungsinya. Ia siap dikonfrontir oleh semua pihak.
“Itu tidak benar kalau saya meminta jatah fee dari suplayer. Justru saya ingin membenahi persoalan yang bisa menjadi monopoli salah satu suplayer,” ujar Andri saat dihubungi puskapik.com.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga