Protes BST, Warga Jembayat Kembali Geruduk Balai Desa

Seratusan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kembali menggeruduk Balai Desa setempat, Selasa siang, 19 Mei 2020. Warga memprotes pemotongan Bantuan Sosial Tunai.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Margasari – Sekitar seratusan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kembali menggeruduk Balai Desa setempat, Selasa, 19 Mei 2020.

Tuntutan warga masih sama dengan aksi hari Senin, 18 Mei 2020 kemarin, yakni memprotes pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di duga dilakulan oknum ketua RW. Selain itu, warga juga mempersoalkan tidak meratanya warga penerima bantuan. Warga menilai penyaluran bantuan masih salah sasaran.

Dalam dialog antara perwakilan warga dengan Kepala Desa, Ketua BPD setempat bersama Ketua RT dan RW Desa Jembayat, terungkap, seorang ketua RW mengakui telah memotong Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak Covid -19.

Jabidin, sang ketua RW, mengatakan potongan dana bantuan tersebut diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Di hadapan kepala desa, Jabidin mengatakan bahwa pemotongan bantuan berdasarkan kesepakatan para RT dan warga penerima bantuan ikhlas jika potogan bantuan tersebut diberikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.

“Ini dilema, jika bantuan dibagi utuh, yang tidak dapat bantuan akan ribut dan dibagi rata juga bikin ribut. Pemotongan itu sukarela. Uangnya juga untuk warga yang belum dapat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jembayat, Prima Adam mengaku kondisi tersebut. Menurutnya, meski pemotongan dilakukan tidak ada unsur paksaan dan penerima bantuan ikhlas, namun perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

“Saya berkali kali sudah sampaikan bahwa BST yang bersumber dari APBN senilai RP 600.000 perbulan harus diberikan utuh tidak boleh ada potongan. Jadi sanksi tetap akan kami berikan,” tegasnya.

Terkait aksi demo yang dilakukan warga pada Senin kemarin, Prima mengatakan, itu hanya salah paham. Sebenarnya, bantuan yang sudah cair adalah BST yang bersumber dari APBN bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD).

“Bantuan itu bermacam macam, ada dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Tegal dan dari DD. Untuk BLT memang nominalnya sama dengan BST, yakni Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” jelasnya.

Saat mediasi berlagsung, ratusan warga kembali menggeruduk Kantor Balai Desa Jembayat untuk meminta kejelasan praktek pemotongan dana bantuan yang dilakukan oknum RW. Namun, sebelum masuk ke ruang media, massa langsung dicegah seorang babinsa dan anggota Polsek Margasari yang berjaga. Massa pun akhirnya tetap menggelar orasi di depan kantor balai desa.

“Pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari DD berdasarkan musyawaroh desa. Dan hanya 30 persen peran pemerintah pusat dan pengelolaan DD ini. Maka saya minta, BLT yang bersumber dari DD sebaiknya dibagi rata agar adil,” kata koordinator aski Urip Haryanto yang disambut teriakan massa.

Dalam aksi tersebut massa juga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, transparansi penggunaan dana desa dan pemerataan serta keadilan pemberian bansos Covid -19 dari semua sumber anggaran. Kedua, tindak tegas, dan pemberian sanksi administratif bagi oknum yang diduga memotong bansos dengan alasan apapun yang tidak sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya. Ketiga, BPD untuk dan atas nama kewenangan – kedudukan dan fungsinya segera melakukan audit secara transparan mengenai penggunaan dana desa.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!