PUSKAPIK.COM, Slawi – Terkait polemik boleh dan tidaknya Salat Idul Fitri berjamaah di masjid, mushala atau tanah lapang, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, sepakat anjurkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah. Anjuran ini dikeluarkan atas pertimbangan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baik Pemkab Tegal maupun MUI berpendapat, pelaksanaan salat berjemaah di lapangan ataupun di masjid dikhawatirkan membuka peluang transmisi virus corona baru.
Soal kebijakan Salat Idul Fitri tahun ini, Bupati Tegal, Umi Azizah, menegaskan pihaknya lebih membatasi pelaksanaan shalat berjemaah tersebut di zona merah.
Selain zona merah, Salat Idul Fitri bisa diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pembatasan Salat Idul Fitri berjamaah hanya dilakukan di wilayah zona merah. Selain zona merah, Salat Idul Fitri bisa diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Umi, saat dikonfirmasi puskapik.com, Rabu siang, 20 Mei 2020.
Umi Azizah meminta warganya tetap mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak aman fisik dan selalu mengenakan masker sebagai gaya hidup baru masyarakat di era ‘new normal’.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman