PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam upaya penanggulangan Covid-19 yang dimulai Rabu 27 Mei 2020, nanti malam, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Rata-rata masyarakat setuju dan mendukung kebijakan ini tetapi ada pula yang meragukan efektifitas pelaksanannya.
Tarto (49) warga Petarukan sekaligus pegiat lingkungan ini mengatakan, kebijakan ini akan sia-sia bila pelaksanaannya tidak dibarengi dengan tindakan tegas terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.
“Bagaimanapun kegiatan ini membutuhkan anggaran yang cukup besar, jangan sampai terbuang percuma jika perencanaan dan pelaksanaan tidak dilakukan dengan baik,” katanya.
Baca Juga
Menurut Tarto, selain jam malam pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memperhatikan aktivitas masyarakat di siang hari, terutama protokol pencegahan yang diabaikan.
“Faktanya masih banyak di fasilitas umum dan pusat perbelanjaan yang tidak mengindahkan aturan. Masih terlihat kerumunan, dan banyak ditemui warga yang belum memakai masker, ini patut diperhatikan,” ungkapnya.
Warga lain, Abimanyu (37) warga Pelutan, memberikan tanggapan yang berbeda. Ia mengaku sangat mendukung kebijakan ini, terkait efektifitas pemberlakuan jam malam itu bagian dari proses upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Pemalang.
“Kita hargai upaya pemerintah, bagaimanapun ini bagian dari penanggulangan wabah Covid-19, perlu kita dukung,” kata Abi.
Dari dunia Usaha, puskapik.com juga meminta pendapat manajemen ritel sebuah minimarket di Alun-alun Pemalang. Ditemui di kantornya, kepala toko, Nanda Dita, menyatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah dari beberapa hari yang lalu.
Pihak manajemen sendiri siap melaksanakan aturan tersebut. Operasional toko yang seharusnya buka 24 jam ini akan menyesuaikan aturan jam malam yang dibuat Pemkab.
“Kita sepakat, dan akan mengikuti aturan. Untuk jam kerja karyawan tetap dilakukan 3 shift dan selama waktu jam malam toko tutup,” ujarnya.
Disinggung terkait penurunan omset dampak dari pemberlakuan jam malam, Nanda mengaku sudah berkomunikasi kepada pemilik toko.
“Soal penurunan omset, itu pasti, tetapi demi kebaikan bersama, kami setuju dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Sosialisasi pemberlakuan Jam malam oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah gencar melalui berbagai media. Baik media online, radio, pamflet, poster, surat pemberitahuan, dan lain-lain sejak beberapa hari lalu.
Jam malam yang akan berlaku nanti malam, untuk membatasi aktivitas masyarakat mulai jam 21.00 sampai jam 04.00 pagi. Jam malam di Pemalang, berlaku sampai 9 Juni mendatang.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga