Jumat, 5 Des 2025
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Syarat Pemohonan KK Nikah Siri

    Begini Syarat Pemohonan KK Nikah Siri

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, mulai menerima permohonan kartu keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat kartu keluarga. Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Eko Setyawan menjelaskan, pasangan nikah siri bisa mendapatkan KK jika memenuhi persyaratan. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Penetapan Bupati-Wabup Pemalang Agung-Mansur, Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi

    Penetapan Bupati-Wabup Pemalang Agung-Mansur, Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BRPK tersebut, merupakan kunci penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang 2020 terpilih, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat. Hingga hari ini, Senin 21 Desember 2020, KPU Pemalang belum mendapatkan BRPK dari MK. Itu dikatakan Harun Gunawan, Komisioner KPU […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dinperpa Pasarkan Produk Pertanian dan Peternakan lewat Warung Tani Kita

    Dinperpa Pasarkan Produk Pertanian dan Peternakan lewat Warung Tani Kita

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Berbagai produk hasil pertanian dan peternakan dipamerkan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan di halaman kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat pagi, 3 Juli 2020. Pameran produk bertajuk “Warung Tani Kita” ini memasarkan berbagai hasil pertanian seperti sayur, aneka bumbu, beras, jus, dan sebagainya serta produk hasil peternakan seperti telur dan susu. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ini Enam Manfaat Pil KB yang Wajib Diketahui Perempuan

    Ini Enam Manfaat Pil KB yang Wajib Diketahui Perempuan

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA (PUSKAPIK) – Membentuk sebuah keluarga yang ideal membutuhkan sebuah perencanaan yang matang. Salah satunya dengan mengatur jarak kehamilan agar anak-anak yang dilahirkan mendapatkan kasih sayang cukup dan pendidikan bermutu tinggi. Untuk mendukung mewujudkannya, saat ini tersedia beragam metode kontrasepsi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Namun terkadang, perempuan bingung dalam menentukan jenis kontrasepsi yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Corona, Penurunan Jumlah Pengguna Tol Tembus 75 Persen

    Corona, Penurunan Jumlah Pengguna Tol Tembus 75 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan pengguna jalan tol yang sangat signifikan. Selama pandemi berlangsung, jumlah mobil masuk jalan tol berkurang hingga 75 persen. Direktur Utama Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR), Supriyono mengungkapkan, pada hari biasa, kendaraan yang masuk jalan tol rata rata 16 ribu per hari. Namun saat pandemi ini, menyisakan 6 ribu […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ini Kronologi Kejadian Guru Asal Tegal yang Ditemukan Tewas di Hutan Jati Songgom Brebes, Polisi Ungkap Fakta Ada Luka di Kepala

    Ini Kronologi Kejadian Guru Asal Tegal yang Ditemukan Tewas di Hutan Jati Songgom Brebes, Polisi Ungkap Fakta Ada Luka di Kepala

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    BREBES, puskapik.com – Seorang guru asal Tegal bernama Kusyanto bin Tasim ditemukan tewas di kawasan hutan jati Songgom, Brebes. Jasad korban pertama kali dilaporkan oleh Ahmad Sobari alias Baron (42) pada Senin (24/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Baron menuturkan, sehari sebelumnya warga sempat melihat sebuah mobil berwarna abu-abu melaju dengan kecepatan tinggi masuk ke […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less