PUSKAPIK.COM, Pemalang – Selain menggunakan alat peraga aturan jam malam, Gugus Tugas Penanggulangan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pemalang juga menggunakan sosialisasi dengan cara langsung ‘halo halo’ atau woro-woro dengan pengeras suara keliling kampung.
Hari ini, Senin 27 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. gugus tugas tingkat desa, kelurahan dan kecamatan bahu membahu mengingatkan kepada warga Kabupaten Pemalang mengenai aturan jam malam yang sudah diberlakukan.
Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Pemalang, Tetuko Raharo, kepada Puskapik.com mengatakan, para relawan pencegahan Covid-19 sudah mulai mengingatkan akan sosialisasi aturan jam malam yang berlaku malam ini 27 Mei 2020 mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Baca Juga
Untuk mengingatkan kembali, menurut Tetuko dilakukan dengan cara ‘halo halo’ pengumuman secara langsung menggunakan pengeras suara keliling kampung dan kota. “Nampaknya para relawan bersemangat sekali demi mewujudkan bebas dari virus corona,” ujarnya.
Di Desa Wanarejan Selatan Contohnya, gugus tugas penanganan Covid-19 pemerintah setempat sudah melakukan imbauan dengan keliling kampung agar masyarakat diingatkan kembali akan aturan jam malam yang diberlakukan malam ini.
“Berdasarkan peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020 tentang jam malam dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188.4/308/tahun 2020 tentang percepatan penahanan Covid 19 maka dihimbau masyarakat tidak keluar rumah,” demikian penggalan kalimat pengumuman dari pengeras suara.
Selain disosialisasikan secara langsung, aturan jam malam, gugus tugas percepatan penaganan covid-19 juga membagikan pamflet kepada masyarakat, dan pemasangan baliho di beberapa titik.
Perlu diketahui, lonjakan pemudik di wilayah kabupaten Pemalang terjadi signifikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk menanggulanginya, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pemalang telah menggelar rapid test di sejumlah titik termasuk pemberlakuan jam malam.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga