PEMALANG (PuskAPIK) – Polres Pemalang, Jateng berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung kafe yang masih di bawah umur dalam razia Miras di sejumlah kafe di wilayah Pemalang, Sabtu (28/10).
Razia dipimpin oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Arianto Salkery, S.H., M.H. membawa anggota Siaga Kompi 3 Polres Pemalang menyasar beberapa kafe tersebut.
“Ada 4 kafe di wilayah Pemalang yang kami razia. Dari 2 kafe kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan Beberapa pengunjung yang masih di bawah umur,” jelas Kompol Arianto.
Baca Juga
Disebutkan minuman keras yang berhasil diamankan polisi antara lain 66 Botol AO Kecil, 2 Botol Wiskey, 1 Botol Jack Daniels, 1 Botol Tequila, 1 Botol Triple Sec dan 2 Botol D’Gyn.
Dari salah satu kafe yang dirazia polisi juga mengamankan 8 pengunjung yang masih di bawah umur. Mereka adalah MS (15) pelajar SMP, HND (15), pelajar SMP, ECG (17), pelajar SMA, GS (16), pelajar SMP, MAP (19), pelajar SMK, RA (18), siswi SMP dan FTB (15), pelajar SMA. Sedangkan dari 2 kafe lainnya petugas tidak mendapati pelanggaran.
Puluhan botol miras beserta anak dibawah umur yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres pemalang. Sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta perda Kab. pemalang tentang larangan penjualan miras.
“Untuk anak dibawah umur diberikan pembinaan oleh KBO Sabhara Polres Pemalang (Iptu Suhartono) selanjutnya diserahkan kepada orangtua masing-masing atau yang mewakili,” tambahnya.
Penjual miras yang tertangkap juga diberi arahan oleh Wakapolres Pemalang Kompol Arianto Salkery .S.H,M.H., agar tidak menjual minuman keras tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan. ( humas polres pemalang/red)
Baca Juga