PUSKAPIK.COM, Pemalang – Laboratorium RSUD M Ashari, Pemalang, secara resmi ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah, untuk melakukan uji swab secara mandiri untuk menentukan negatif atau positif pasien terpapar Covid-19.
Bupati Pemalang, H Junaedi, didampingi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pemalang, Tetuko Raharjo dan Direktur RSUD M Ashari, dokter Sunardo Budi Santoso, menggelar konfrensi pers mengenai pencegahan covid-19 di Pendopo Kabupaten Pemalang Kamis 28 Mei 2020 malam.
H Junaedi mengatakan, setelah melakukan berbagai tahapan mengenai analisa laboratorium mengenai uji swab mandiri Covid-19, akhirnya Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah menunjuk laboratorium RSUD M Ashari sebagai rumah sakit rujukan untuk melakukan test uji swab mandiri.
Baca Juga
“Sehingga Laboratorium RSUD M Ashari Pemalang, sebagai laboratorium rujukan yang dapat melakukan pemeriksaan
dengan deteksi formasi genetik atau test cepat molkuler. Sehingga mulai sekarang tidak perlu lagi mengirim sampel swab kepada kementerian kesehatan di Salatiga,” kata Junaedi.
Junaedi, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang ini berharap, masyarakat tetap waspada dan menaati protokol kesehatan dan aturan jam malam yang telah disepakati bersama.
Junaedi menambahkan, satu tenaga kesehatan dengan inisial Y (39) jenis kelamin perempuan warga Kecamatan Pemalang, yang terpapar virus corona dinyatakan sembuh. Selain itu ada satu lagi warga biasa dengan inisial B (33) jenis kelamin perempuan warga Kecamatan Petarukan, juga dinyatakan sembuh.
“Dua orang yang terdiri dari tenaga medis dan warga biasa sudah dinyatakan sembuh setelah dilakukan uji swab ulang. Saat ini kedua pasien tersebut sudah kembali berkumpul bersama keluarganya,” imbuhnya.
Sementara itu sebagaimana data dari laman resmi Kabupaten Pemalang www.infocorona.pemalangkab.go.id bahwa total yang positif corona berjumlah 28 orang, dengan rincian 3 orang masih dirawat, 24 orang dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pemalang secara resmi telah memberlakukan aturan jam malam yang membatasi aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, sebagaimana peraturan gubernur nomor 26 tahun 2020 dan dilanjutkan melalui peraturan bupati.
Sebagimana ditegaskan Junaedi, sesuai laporan dari berbagai pihak, masyarakat sudah bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut. Sehingga diharapkan waktu jam malam tidak lagi diperpanjang dalam 14 hari mulai tanggal 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga