PUSKAPIK.COM, Pemalang – Serikat Petambak Pantura Indonesia (SPPI) Pemalang, mengkhawatirkan pemberlakuan jam malam akan berdampak terhadap usaha mereka di bidang perikanan budidaya.
Kekhawatiran ini disampaikan pada rapat evaluasi pemberlakuan jam malam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan sejumlah asosiasi pedagang dan pengusaha, Jumat 29 Mei 2020 pagi, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Komplek Kantor Bupati Pemalang.
Dewan Pengawas SPPI, H Nurin, mengaku keberatan terutama mengenai distribusi hasil panen petambak jika harus menyesuaikan jam malam. Saat hasil panen melimpah, pasti akan terkendala dengan penyesuaian aturan jam malam.
“Selain itu, yang namanya budidaya menyangkut nyawa makhluk hidup, adakalanya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saat itu juga tambak harus segera dipanen tidak melihat waktu, kalau tidak petani akan rugi besar,” ungkapnya.
Sekda Pemalang, M Arifin menanggapi, pada intinya pemberlakuan jam malam sebagai upaya pencegahan Covid-19. Ketika hal itu berpengaruh terhadap sektor ekonomi yang berdampak besar kami coba untuk komunikasikan kembali dengan tim gugus tugas, tidak menutup kemungkinan akan dikecualikan.
“Untuk pengusaha seperti pak haji, jam malam diberlakukan untuk mengatur karyawan dan mengontrol waktu kerjanya berkaitan dengan pencegahan Covid-19,” ujar Arifin.
Arifin menambahkan, dalam rapat evaluasi ini, Pemkab bukan menyorot tentang pelanggaran atau ketidakpatuhan masyarakat Pemalang terhadap kebijakan jam malam yang sudah berlangsung.
“Kita di sini sebagai penegasan kembali terkait maksud dan tujuan pemberlakuan jam malam sekaligus menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Pemalang, Kepala Bagian Operasional (Kabaop) Kompol Alkaf Chaniago mengatakan hal senada, pemberlakuan aturan jam malam, bukan untuk menyulitkan dunia usaha, terutama pedagang kali lima dan perusahaan yang operasional di saat jam malam berlangsung. Tetapi langkah tersebut diambil dalam upaya persiapan menuju new normal dan pencegahan wabah Covid-19 terutama membangun kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Upaya untuk menormalkan kembali tidak akan terlaksana ketika masyarakat tidak mempunyai kedisiplinan,” pungkasnya.
Selain SPPI, hadir pula berbagai asosiasi Pengusaha Indonesia (Aipindo), asosiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia, paguyuban kaki lima dan beberapa perusahaan di Kabupaten Pemalang. Dari Forkopimda, selain Sekda dan Polres hadir pula, Dandim, Kajari, Kepala Kesbangpol, BPDB, dan tim Gugus Tugas Covid-19, Pemalang.
Pemkab Pemalang memutuskan memberlakukan jam malam muali 27 Mei sampai dengan 9 Juni mendatang. Semua kegiatan masyarakat dibatasi mulai jam 21.00 sampai jam 04.00 pagi.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman