Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Jadi Tersangka

FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Rampas truk di jalan, empat orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka. Pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan. Sempat terjadi kejar- kejaran dan baru berhasil setelah diblokade di pintu tol Semarang. Seluruh tersangka sampai Sabtu 30 Mei 2020, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan.

Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan sejumlah tersangka pelaku perampasan truk G 1508 ND, dipintu tol Kalikangkung Semarang. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh aparat kepolisian.

Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan, karena pemilik truk, Heru Kundhimiarso warga Pemalang, tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini. Kawanan pelaku ini mengaku dari debt collector atau penagih hutang atau angsuran. Seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke polres Pekalongan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tersangka yang disudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono, alias Dimas warga Desa Bojongbata Pemalang, Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

“Kami memang sebagai debt collector bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” jelas Amat Faturahman alias Uuk, Sabtu 30 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.

“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” kata AKP Poniman, Sabtu 30 Mei 2020.

Disebutkan, untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan pasal 368 / 363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Pemilik truk, Heru Kundhimiarso didampingi kuasa hukumnya, Agus Wijanarko, menyebutkan, truk miliknya dirampas saat sedang dibawa sopirnya. “Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar, tertangkap sudah hampir sampai Semarang,” terang Heru Kundhimiarso.

Pihaknya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru Kundhimiarso.

Agus Wijanarko, penasehat hukum menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya. “Perampasan ini tidak harus terjadi. Karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Diakui sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Sehingga ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum,” jelas Agus Wijanarko.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!