Pemerintah Indonesia Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Menag Fachrul Razi mengumumkan Pemerintah Indonesia tidak menyelenggarakan ibadah haji 2020, Selasa, 2 Juni 2020. FOTO/DOK.KEMENAG

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Pengambilan keputusan ini lantaran hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun terkait pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube, Selasa (2/6/2020). “Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah,” kata Menag.

Keputusan tidak menyelenggarakan ibadah haji 2020 berlaku untuk jamaah haji reguler, haji khusus, maupu furada atau tamu undangan dari Arab Saudi.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag akan segera mengumumkan kepastian ibadah haji tahun 2020 M/1441 H pada pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB. Komisi VIII DPR menyesalkan bahwa keputusan tersebut diambil Kemenag tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!