PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, belum menentukan langkah teknis dalam pengawasan pada Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang rencananya akan digelar Desember mendatang.
Itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Pemalang, Divisi Penyelesaian Sengketa, Awaludin, Selasa 2 Juni 2020. Memang sudah ada pedoman umum dalam pencegahan Covid-19. Tetapi belum bisa dijadikan panduan secara teknis dalam tugas pengawasan oleh Bawaslu di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu Peraturan Bawaslu yang terbaru dari pusat, dan peraturan dibuat berdasaarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh KPU RI yang saat ini belum keluar,†ungkapnya.
Baca Juga
Awaludin mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengawasan saat pandemi Covid-19 membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal anggaran.
Kemungkinan penambahan anggaran akan dirumuskan kembali dengan penambahan anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai kelengkapan penunjang dalam tugas pengawasan di masa pandemi.
“Untuk anggaran kita mengacu pada keputusan rapat terakhir antara KPU, Mendagri, Komisi II, dan Bawaslu RI beberapa waktu lalu,†ujarnya.
Saat ini yang dilakukan oleh Bawaslu hanya secara umum berdasarkan laporan dari masyarakat. Bawaslu juga sedang mengadakan Sekolah Kader Pengawasan Parsitipatif yakni pembelajaran malalui daring dengan peserta masyarakat dalam keikutsertaannya pada pengawasan Pemilu.
“Peserta diambil dari usia 17-30 tahun, dilakukan di seluruh Indonesia termasuk Pemalang, dan nantinya diharapkan para peserta bisa menjadi mitra Bawaslu dalam kerja-kerja pengawasan baik Pilkada atau Pemilu,†pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga