Rapid Test Mandiri Berbayar, Sudah Sesuai Aturan

Nuryani, Ketua Komisi D DPRD Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kontroversi mengenai rapid test mandiri berbayar di sejumlah rumah sakit di Pemalang hingga kini masih terjadi. Padahal, rapid test berbayar untuk mendapatkan surat bebes Covid-19, merupakan hasil kesepakatan dinas terkait dan memiliki payung hukum yang legal.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi D DPRD Pemalang Nuryani, Kamis 4 Juni 2020. Menurutnya, langkah rumah sakit mematok harga kepada masyarakat yang menghendaki rapid test secara mandiri, sudah proposional. Pasalnya, masyarakat tersebut memiliki rencana tersendiri untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 untuk bekal pergi ke luar kota.

“Itu permintaan pribadi para warga yang akan berangkat ke Jakarta, mengingat Jakarta memiliki aturan tersendiri yang mengharuskan warga pendatang harus melengkapi surat jalan seperti halnya surat sehat bebas Covid-19,” kata Nuryani.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Nuryani, biaya rapid test mandiri sudah melalui kesepakatan dinas kesehatan, pihak rumah sakit dan diketahui bupati. Sehingga dalam aturan tersebut tidak ada lagi yang dipertanyakan legaltasnya. Di daerah lain juga diterapkan aturan yang sama.

“Itu sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan bupati melaui kesepakan dinas terkait,” ujarnya.

Nuryani menambahkan, tidak perlu ada perdebatan atau kontroversi khususnya di media sosial warganet Pemalang. Karena biaya rapid test itu memang legal da nada paying hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD M Ashari Pemalang, mematok harga rapid test mandiri sebesar Rp 3.99.700, Rumah Sakit Siaga Medika Rp 300.000 dan Rumah Sakit Santa Maria Rp 350.000.

Direktur RSUD M Ashari Pemalang, dokter Sunardo Budi Santoso membenarkan adanya tarif rapid test mandiri. Pihaknya memfasilitasi permintaan masyarakat yang menginginkan surat sehat bebas Covid-19 untuk kepentingan perjalanan ke luar kota.

Namun demikian kata Sunardo ada pengecualian untuk pasien yang sudah ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pihak rumah sakit tidak memungut biaya untuk rapid test.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!