PUSKAPIK.COM, Brebes – Pemkab Brebes resmi mengakhiri kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan memberlakukan new normal, meski masih berstatus zona merah.
“Mendasari Peraturan Menteri PANRB nomor 58, mulai hari ini kita melakukan kegiatan yang kaitannya dengan kenormalan baru (new normal) bagi ASN. Sebagai ujung tombak pelayanan ASN lebih siap dahulu dalam melaksanakan protokoler kesehatan dalam memberikan pelayanan,” kata Sekda Brebes, Djoko Gunawan, Senin 8 Juni 2020.
ASN di lingkungan Pemkab sudah diwajibkan masuk kantor untuk menjalankan tugasnya masing masing-masing. “Terkait WFH dibatasi sekali. WFH bisa dilaksanakan bagi ASN yang berusia 50 tahun ke atas atau memiliki comorbit (penyakit bawaan),” imbuh Sekda.
Baca Juga
Untuk kegiatan belajar mengajar, Sekda meneruskan, masih menunggu instruksi dari pusat. Namun kemungkinan akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Sedangkan kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan pengumpulan massa, Sekda menegaskan masih dibatasi.
“Kita akan kerjasama dengan Polri dan TNI untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait persiapan menghadapi new normal,” sambung Djoko Gunawan.
Hingga hari ini, di Brebes, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 30 orang. 3 masih dirawat, 2 dikarantina dan 25 sembuh, dan masih tersisa 8 orang.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga