New Normal, Polres Tegal Canangkan Kampung Tangguh Nusantara

Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang memberikan sambutan saat pembentukan Kampung Tangguh Nusantara di Pondok Pesantren Al Ikhsan, Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Senin siang, 8 Juni 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Menyambut tatanan normal baru, Polres Tegal mencanangkan Kampung Tangguh Nusantara, Senin, 8 Juni 2020. Untuk itu, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang bersama jajarannya mengunjungi Pondok pesantren Al Ikhsan, di Desa Kabunan, yang dipilih sebagai lokasi pencanangan Kampung Tangguh Nusantara.

Selain untuk menghadapi tatanan kenormalan baru, pembentukan Kampung Tanggung Nusantara ini juga dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Polisi mengajak berdiskusi pengasuh pondok pesantren serta memberikan edukasi kepada para santri tentang penerapan normal baru.

Dalam penerapan normal baru, baik pengasuh maupun para santri diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak fisik serta selalu menjaga kebersihan badan dan lingkungan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Kapolres, normal baru bukan berarti bebas 100 persen, tapi tetap harus menaati protokol kesehatan.

“Disini kami berdiskusi dengan pak kiai dan mengedukasi agar tetap dipatuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai Covid-19. Karena tidak lama lagi akan dimulai proses belajar mengajar,” terang AKBP Muhammad Iqbal.

Kapolres Tegal menyerahkan bantuan 200 paket beras, masker, tempat cuci tangan dan sabun untuk pondok pesantren.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhsan, KH Tohawi Said Masykur, mengapresiasi langkah Polres Tegal membentuk Kampung Tangguh Nusantara. Dia menyampaikan, manusia tidak boleh takut wabah, karena itu sudah menjadi ketentuan Allah SWT. Akan tetapi manusia sebagai mahluk Allah SWT diperintahkan untuk mencegah dan menghindari penyakit.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!