Dua Pembalak Kayu Jati Diringkus Petugas KPH Balapulang

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Petugas Perhutani KPH Balapulang, Kabupaten Tegal meringkus dua orang pelaku illegal logging akhir pekan kemarin. Kedua pelaku yang ditangakap masing-masing adalah Toni, warga RT 02 RW 01, Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang Kab Brebes dan Januri, asal Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Wakil ADM Sugeng Bowo Leksono, saat dihubungi puskapik.com, Selasa siang, 9 Juni 2020 menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya angkutan kayu jati illegal.

Ia bersama sejumlah petugas KPH Balapulang langsung melakukan pengejaran. Di lokasi didapati tumpukan 5 (lima) kayu jati gelondongan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Setiba di TKP didapati tumpukan kayu jati gelondong sejumlah 5 batang yang diakui milik tersangka Toni,” kata Sugeng Bowo Leksono.

Di lokasi yang sama, petugas meringkus tersangka Januri setelah dihubungi oleh tersangka Toni. Saat akan ditangkap tersangka Januri sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

“Dari pemeriksaan, lima gelondong kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” kata Sugeng.

Akibat pembalakan liar ini Perhutani mengalami kerugian sekitar 4,8 juta.

Setelah di interogasi kedua tersangka dillimpahkan ke Polres Brebes guna penyidikan lanjutan. Para pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) hufuf (b) atau ayat (2) jo pasal (12) hufuf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Administratur KPH Balapulang, Anton Fajar Agung Susetyo mengatakan, Perhutani sendiri memiliki Progam yang dikelola sosial dari bagi hasil kayu sebesar 25% akan diberikan ke masyarakat melalui LMDH, Pinjaman lunak PKBL, pemanfaatan lahan di bawan tegakan, dan juga program CSR lainnya.

“Sebetulnya masyarakat Desa hutan sudah menikmati, tapi kalo hutannya dicuri akan mengurangi sharing LMDH,” tandasnya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!