PUSKAPIK.COM, Tegal – ‎FBW, 39 tahun, seorang karyawati sebuah bank perkreditan rakyat (BPR), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota. FBW diduga menggelapkan uang nasabah dengan total nilai cukup fantastis yakni mencapai Rp 1,3 miliar.
‎Kepala Satreskrim Polres Tegal Kota, Ajun Komisaris Gineung Pratidina Fijaya Kusuma, kepada puskapik.com, Selasa siang, 9 Juni 2020, mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2020. Penangkapan FBW dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan salah satu korban.
“Tersangka (FBW) ditangkap di rumahnya di Perumahan Mejasem Baru, Desa Mejasem Barat Kecamatan, Kramat, Kabupaten Tegal‎ . Saat ini tersangka sudah kita tahan,” kata Gineung.
Baca Juga
Gineung mengungkapkan, kasus ini berawal saat seorang korban ‎menyetorkan uang Rp 1,6 miliar ke sebuah BPR di Kota Tegal melalui tersangka yang merupakan karyawan bagian marketing di BPR yang beralamat di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat. Korban menyetorkan uang itu untuk dijadikan deposito dalam jangka waktu tiga bulan.
“Korban menyetorkan uang Rp 1,6 miliar untuk dijadikan deposito secara bertahap dalam empat kali setoran dalam kurun waktu selama Maret 2020,” kata Gineung.
Dalam empat kali setoran tersebut, menurut Gineung, korban hanya menerima dua lembar bukti setoran, yakni setoran pada 4 Maret 2020 sejumlah Rp 800 juta dan setoran pada 5 Maret 2020 sejumlah Rp 300 juta. Sedangkan dua setoran lainnya tidak diberikan tanda terima.
Korban sempat hendak mengecek dan mencairkan deposito miliknya pada awal Mei 2020. Namun dari pihak bank menyatakan bahwa dana deposito korban hanya ada sejumlah Rp 300 juta rupiah.
Selain itu, dari lima bilyet deposito yang diterima korban dari tersangka, ternyata hanya satu lembar bilyet depisoto yang bisa dicairkan. Sedangkan empat lembar bilyet deposito lainnya ternyata diduga palsu.
Setelah mengetahui hal itu, korban mencoba mengklarifikasi kepada tersangka dan perempuan berparas cantik itu mengakui uang milik korban hanya disetorkan sejumlah Rp 300 juta. Adapun sisanya digunakan sendiri oleh tersangka.
‎”Tersangka juga mengakui membuat bilyet deposito palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,3 miliar,” ungkap Gineung.
Gineung mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, diduga ada korban lainnya yang juga mengalami penipuan atau penggelapan oleh tersangka ‎dengan modus serupa.
“Sudah ada tiga pengaduan lainnya yang kami terima dengan kerugian berkisar Rp 300 juta hingga Rp 1,4 miliar,” ucap Gineung.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga