New Normal, Dindukcapil Kota Pekalongan Kembali Buka Layanan Adminduk Tatap Muka

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai menjalankan tatanan baru pelayanan di tengah pandemi COVID-19 (new normal). Salah satunya dengan membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).

Dalam penerapan di era new normal, Dindukcapil membuka layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saat ini dengan diberlakukannya new normal, pelayanan tatap muka untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) sudah kembali, dengan tidak ada pembatasan kuota pemohon. Kalau kemarin kan ada kuotanya, hanya 50 orang setiap harinya,” kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Suciono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Para pemohon adminduk yang datang mengurus ke Dindukcapil wajib mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Di antaranya menggunakan masker bagi petugas dan masyarakat, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak antarmanusia, dan selalu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin serta adanya plastik pembatas antara petugas dan masyarakat yang datang.

Menurut Suciono, Dindukcapil kembali membuka layanan tatap muka untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kendati demikian, pelayanan adminduk secara online pun masih dijalankan untuk memudahkan masyarakat melalui nomor WhatsApps sebagai antisipasi kerumunan warga.

“Tampaknya masyarakat lebih puas dengan layanan tatap muka. Kendati demikian, layanan online tetap masih kami buka. Pelayanan tatap muka saat ini kami hanya melayani dari pukul 08.00-12.00 WIB untuk pemohon yang datang, kemudian pukul 12.00-16.00 WIB kami gunakan untuk verifikasi data oleh petugas agar kepengurusan adminduk pemohon bisa cepat jadi dan pelayanan lebih maksimal,” katanya.

“Kami terus mengimbau bagi para pemohon yang datang mengurus langsung ke kantor senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang ada. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan agar tidak semakin meluas,” tandas Suciono.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!