Pekerja Seni Pemalang ‘Goyang’ Pendopo, Tuntut New Normal

PUSKSPIK.COM, Pemalang- Ratusan pekerja seni di bawah komando Dewan Kesenian Pemalang (DKP) ‘menggoyang’ pendopo Kabupaten Pemalang menuntut agar kehidupan kenormalan baru (new normal) segera diberlakukan agar segala kegitan yang berkaitan aktifitas seni diberi kebebasan.

Lima puluh lebih, mobil yang dilengkapi dengan peralatan sound sistem hajatan, dan ratusan pekerja seni mendatangi pendopo Kabupaten Pemalang, Kamis 11 Juni 2020.

Kordinator aksi, Andi Rustono, di atas mobil komando mengingatkan kepada semua pengunjuk rasa agar menaati peraturan protokol kesehatan dan harus menggunakan masker. Ia juga mengajak agar tetap tertib dalam melakukan tuntutan kepada Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemalang agar mengeluarkan aturan new normal.

“Kalian harus tetap menggunakan masker, jika tidak silakan meninggalkan lokasi unjukrasa karena kami menyediakan masker, silakan dipakai,” kata Andi.

Mendengar suara sound sistem yang begitu keras, Bupati Pemalang Junaedi, Sekda Pemalang Mohammad Arifin dan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco menemui para aksi di depan gerbang pendopo.

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

 

Junaedi menyatakan, aturan kehidupan baru atau new normal segera diberlakukan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang, dan hari ini Kamis 11 Juni 2020 Surat Keputusan (SK) new normal sudah ditandatangani dan tinggal diedarkan.

“Sehingga semua pihak termasuk pelaku seni bisa kembali beraktifitas lagi dengan disahkannya aturan new normal ini, tetapi ada persyaratan yang mengharuskan mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak berkerumun minimal jarak 1 meter dan tetap menggunakan masker,” ujar Junaedi.

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa melajukan pernyataan sikap diantaranya pertama, meminta peluang dan ruang aktivitas berkesenian dalam ruang luas maupun terbatas.

Kedua, berikan izin kegiatan dalam ruang lingkup aktifitas, budaya, adat-istiadat dan berkesenian. Dan yang ketiga, jadikan alat kesenian di pendopo sebagai sarana berkesenian aktif dan terarah.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!