PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler, baik KA Jarak Jauh maupun Lokal, secara bertahap mulai 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan. Seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Krisbiyantoro, Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Jumat, 12 Juni 2020.
Tujuannya yakni untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api. “Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selain itu, juga dianjurkan untuk rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa handsanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre,” katanya.
Petugas announcer, baik di stasiun maupun di atas KA, akan senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang. Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun. Penumpang juga harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.
“Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding. Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan,” katanya.
Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.
Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain. Dalam proses pemindahannya diharapkan penumpang lain dapat bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19.
KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M