PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) mengawasi penyelenggara pemilu di wilayahnya masing-masing. Jika menemukan pelanggaran, maka segera melapor ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia mengatakan, netralitas penyelenggara pemilu harus diawasi dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
“Kita wajib awasi jajaran penyelenggara, termasuk mengawasi PPK dan PPS yang mungkin saat ini ada yang terlibat dalam aktivitas partai politik. Bila ada penyelenggara yang sudah tidak netral, maka langsung dilaporkan saja agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya saat rapat koordinasi perdana pasca pengaktifan kembali pengawas adhoc, Panwaslucam melalui aplikasi zoom di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga
Rapat dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi dan diikuti 57 Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Selain meminta mengawasi penyelenggara pemilu, perempuan yang akrab disapa Mbak Anis ini juga berharap seluruh jajarannya mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020 serta konsisten untuk menjaga integritas, netralitas, soliditas, dan kebersamaan demi terwujudnya Pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Selain mengawasi penyelenggara, kita wajib menjaga integritas, netralitas, soliditas, dan kebersamaan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga