KPU Kota Pekalongan Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Setelah sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan karena pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Keputusan tersebut menyusul ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, progam dan jadwal Pilkada 2020, sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.Tahapan lanjutan ini dimulai dengan melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, Jumat 19 Juni 2020, mengungkapkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan instansi terkait, hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah dari 209 kota/kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Kami memulai kembali tahapan Pilkada Juni ini dengan melantik 81 orang PPS. Selain melantik anggota PPS, KPU juga mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah badan ad hoc yang sudah dibentuk memang harus segera diaktifkan kembali. Karena mereka juga bakal melanjutkan sejumlah tugas yang tertunda dalam tahapan Pilkada,” kata Rahmi.

Dituturkan Rahmi, dalam waktu dekat, petugas PPS dan PPK akan dibebani tugas menyiapkan pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilih pemula yang akan memilih baru dimana datanya akan diturunkan pada Kemendagri, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di mana satu TPS yang diambil bisa dari RT setempat untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dari rumah ke rumah.

“Kami memang belum meresmikan jumlah TPS. Kami masih estimasi kurang lebih 600 TPS, dan jumlah pemilih tidak lebih dari 500 orang untuk setiap TPS nya serta wajib dilengkapi dengan upaya penanggulan Covid-19 berupa APD (masker, handsantizer, faceshield, sarung tangan) dan rapid test,” ujar Rahmi.

Rahmi menambahkan berdasarkan jadwal lanjutan pilkada 2020 mendatang, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Kemudian akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon pada 23 September 2020. Sedangkan tahapan masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Selain itu, jika merujuk jadwal, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan pada 6 sampai 8 Desember 2020.

“Masa kampanye, kegiatan rapat umum dilaksanakan daring dan debat publik dilaksanakan sesuai protokol Covid-19 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kami akan segera mensosialisasikan ke lembaga dan instansi supaya semua elemen masyarakat mengetahui tahapan pilkada ini sudah dimulai,” pungkas Rahmi.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!