Jadi Tersangka, 4 Oknum Wartawan Pemalang Pemeras Kades, Ditahan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang menetapkan 4 oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang. Keempat tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Pemalang.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Sabtu 20 Juni 2020.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keempat tersangka tersebut adalah JK dan BD, warga Pemalang, PM dan CH, warga Batang.

Menurut Suhadi, saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari Kades lainnya. “Kita masih meminta keterangan korban-korban lainnya. Karena dari informasi yang kita terima, ada banyak korban,” paparnya.

Sebelumnya, Polres Pemalang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum wartawan dari salah satu organisasi wartawan. Keempat pelaku ditangkap di rumah makan Prima Comal, Pemalang, setelah meminta uang sebesar Rp 10 juta dari Kades Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Arifin.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku meminta uang dengan dalih untuk menutup kasus pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di 91 desa di Kabupaten Pemalang. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melaporkan 91 kades tersebut ke aparat penegak hukum.

Menurut Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang), Imam Wibowo, kasus penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 desa yang disebut keempat pelaku tidaklah benar.

“Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada,” tegas Imam.

Siltap Kades, kata Imam, sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).

“APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang,” papar Imam.

Ketentuan besaran Siltap dalam APBDes, lanjut Imam, juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang

Sementara itu, terkait persoalan ditangkapnya empat oknum wartawan tersangkut kasus pemerasan, Imam menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. “Kami menghormati proses hukum. Jadi masalah ini biar diproses hukum saja sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!